Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Bonifasius Belawan Geh, menyampaikan pernyataan tegas mengenai pengelolaan keuangan di tingkat kampung. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa seluruh aparat kampung di wilayahnya harus mematuhi standar pengelolaan keuangan yang ketat untuk memastikan kesejahteraan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan kepada Disway Kaltim pada Senin, 19 Agustus 2024, setelah munculnya sejumlah masalah dalam pengelolaan dana desa.
“Para petinggi kampung harus menjalankan program yang sudah direncanakan dengan baik. Saya berharap tidak ada penyimpangan atau penggelapan dalam pengelolaan dana desa,” ujar Bonifasius dengan nada tegas. Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran dalam pengelolaan keuangan kampung akan diproses secara hukum tanpa terkecuali.
Saat ini, tiga kampung di Mahulu sedang menjadi sorotan karena dugaan masalah dalam pengelolaan keuangan. Kampung-kampung tersebut adalah Kampung Long Apari, Long Lunuk Baru, dan Long Hurai. Masalah utama yang dihadapi termasuk pemblokiran rekening kampung dan ketidaksesuaian penggunaan anggaran.
Kampung Long Apari, yang terletak di wilayah perbatasan, menjadi perhatian khusus setelah rekeningnya diblokir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mahulu. Masalah utama di kampung ini adalah adanya cash on hand yang belum diselesaikan, serta ketidakmampuan dalam mengembalikan sisa penggunaan anggaran ke kas daerah. Sejak masalah ini terungkap, pencairan anggaran tahap pertama tahun 2024 untuk Kampung Long Apari belum dapat dilakukan.
Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Mahulu, Yohanes Belawan, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening terjadi karena adanya permasalahan yang belum terpecahkan. "Untuk Kampung Long Apari, belum ada proses pengajuan tahap pertama hingga saat ini," ujar Yohanes.
Lebih lanjut, Yohanes menambahkan bahwa meskipun setiap kampung mendapatkan pendampingan dan pengawasan dalam pengelolaan keuangannya, masih ada kampung yang menyalahi aturan. Oleh karena itu, DPMK tidak dapat melakukan pencairan anggaran sebelum masalah yang ada diselesaikan.
Tim Gerbangmas, yang bertugas dalam pendampingan keuangan kampung, juga mencatat beberapa masalah krusial yang sering terjadi, seperti penggunaan anggaran yang tidak sesuai rencana dan keterlambatan dalam penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Wahyudi, anggota tim Gerbangmas Mahulu, menjelaskan bahwa permasalahan ini bervariasi di setiap kampung. "Penggunaan anggaran sering kali tidak sesuai dengan rencana, dan keterlambatan dalam penyampaian LPJ juga terjadi, meskipun hanya di beberapa kampung tertentu saja," jelasnya.
Di tengah masalah ini, Bupati Bonifasius menekankan pentingnya penegakan hukum dan tidak adanya toleransi terhadap pelanggaran. “Kalau memang itu pelanggaran harus segera dikembalikan uangnya, tidak ada toleransi. Sebelum itu selesai tidak boleh ada pencairan,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjut, Bupati Mahulu juga memperpanjang masa jabatan petinggi kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) di seluruh kabupaten Mahulu. Pada 19 Agustus 2024, Bupati Bonifasius melantik ulang sebanyak 41 petinggi kampung dan 261 anggota BPK di Balai Adat Kampung Ujoh Bilang. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan ketetapan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan keuangan di tingkat kampung dapat lebih baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga kesejahteraan masyarakat Mahulu dapat terjamin.
